DM – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan memeriksa tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, yang diduga bekerja di perusahaan Ilegal yang ada di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya TKA yang bekerja perusahaan bermasalah.
Kemudian, Imigrasi Tanjungpinang langsung memanggil TKA dan penjaminnya untuk memperoleh informasinya lebih dalam.
“Kita masih menunggu yang bersangkutan untuk datang,” ujar Alex, Rabu (20/12).
Alex menyampaikan, pemanggilan itu terkait izin tinggal para TKA, meski ada informasi mengenai izin perusahaan tempatnya bekerja bermasalah, tapi pihaknya tidak mencampuri hal tersebut.
“Suratnya sudah kita kirim pada 19 Desember 2023 ke perusahannya,” tambahnya.
Alex menerangkan, pihaknya memberikan waktu selama tiga sampai tujuh hari untuk pemanggilan pertama. Jika tidak datang hingga panggilan ketiga, pihaknya petugas Imigrasi boleh melakukan penjemputan secara paksa.
“Kita tidak ingin seperti itu. Harapan mereka kooperatif,” tegasnya.
Jika memang terbukti melanggar keimigrasian, Alex menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Jika perusahaan tempat TKA bekerja ditutup pemerintah, maka yang bersangkutan mungkin akan dideportasi.
“Tapi kita sempat dengar bahwa dia sudah punya istri WNI, sehingga itu menjadi pertimbangan juga nanti,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post