DM – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi menetapkan MF (15) seorang pelajar SMP sebagai tersangka kasus kecelakaan, yang menewaskan seorang pejalan kaki.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan penetapan tersangka ini, sudah berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Sudah (tersangka), kejadiannya sudah jelas. Alat bukti juga sudah cukup,” ujar AKP Syaiful, Selasa (19/12/2023).
Ia menyampaikan, tersangka MF terancam Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan terancam pidana 12 tahun penjara.
“Karena masih bawah umur, tersangka tidak ditahan. Orang tuanya jadi jaminan,” ungkapnya.
Diketahui, kejadian ini berawal dari pelaku mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z. Saat di lokasi kejadian, pelaku melakukan aksi standing motor, atau mengangkat ban depan.
Saat mengangkat ban depan, motor pelaku hilang kendali dan terjatuh, lalu terseret dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki di bahu jalan.
“Dan membuat korban cedera serius, serta meninggal dunia usai dirawat. Untuk penyebab kematian kita menunggu hasil visum. Dari kasat mata mengalami patah tulang dan gegar otak,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post