DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pembangunan Pelabuhan Dompak, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap VI ini dilakukan pada Rabu (13/12/2023) kemarin.
Kedua tersangka itu ialah Muhammad Noor Ichsan dan Hariyadi. Perbuatan kedua tersangka selaku kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini, membuat kerugian negara mencapai Rp.35 miliar.
“Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama Hariyadi dan M. Noor Ichsan,” ujar Dedek, Jumat (15/12/2023).
Dedek menyampaikan, kedua tersangka melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyita aset dan uang senilai Rp.1 Miliar lebih dari dua tersangka kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya menyita satu unit rumah dan sebidang tanah dari tersangka Hariyadi alias HI.
Sementara dari tersangka M. Noor Ichsan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp.650 juta, yang bertujuan untuk asset recovery sebagai alternatif pemulihan kerugian negara.
“Ada rumah, sebidang tanah dan uang tunai Rp.650 juta. Itu merupakan pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Nanti sambil jalan, Unit Tipikor kita akan terus menelusuri (aset tersangka),” kata Kapolresta.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post