DM – Puluhan pengendara pelanggar aturan lalulintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang terletak di Jalan D.I Panjaitan kilometer 7 Tanjungpinang.
Puluhan pelanggar tersebut akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran dari Satlantas Polresta Tanjungpinang, yang akan dikirimkan ke alamat masing-masing.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan setidaknya ada 40an orang pengendara yang dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.
Ia menyampaikan, sudah ada yang merespon surat konfirmasi tersebut. Namun, ada sebagian pula pelanggar yang tidak merespon.
“Ada 40an lebih. Ada beberapa yang merespon. Tapi tidak banyak juga yang merespon,” ujar AKP Syaiful Amri, Kamis (14/12/2023).
Ia menerangkan, pihaknya telah mengirim surat konfirmasi berupa foto dan jenis pelanggaran kepada pemilik kendaraan, melalui PT Pos sejak awal Desember 2023.
“Pelanggarannya baik dari foto kamera ETLE di Jalan DI Panjaitan maupun dari ETLE mobile yang diambil oleh personel Satlantas Tanjungpinang di lapangan,” katanya.
Menurut Syaiful, beberapa pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran telah datang ke Posko ETLE Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi.
“Sudah ada beberapa pengendara yang mengkonfirmasi,” ungkapnya.
Syaiful menegaskan, ada atau tidak adanya tilang elektronik atau ETLE, seluruh pengendara wajib menaati peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran.
“Ada ETLE, tidak ada ETLE, pengendara harus patuh demi keselamatan sendiri maupun keselamatan pengendara lain,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post