DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyatakan bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suaranya, dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi mengatakan, ODGJ boleh menggunakan hak suaranya, asalkan sesuai dengan persyaratan. Seperti berumur 17 tahun atau telah menikah.
Menurutnya, KPU Tanjungpinang akan memberikan layanan agar kalangan ODGJ bisa menggunakan hak pilih mereka.
ODGJ, tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.
“Sepanjang pada hari pemilihan, mereka dalam tanda tanda kutip kondisi sama dengan kita. Kalau pada hari pemilihan mereka dalam kategori sakit tentu ini dikhawatirkan akan menggangu, ini tidak diperbolehkan,” ujar Yudi, Kamis (14/12/2023).
Ia menerangkan, dalam memberikan suara tersebut akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Sebelum hari pencoblosan, kata Yudi harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan akan mengisi formulir C pendamping.
“Sehingga nanti khawatirkan kita akan terjadi hal yang tidak diduga dapat diatasi dengan baik,” ungkapnya.
Sementara untuk jumlah ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih pihaknya belum memiliki datanya. “InsyaAllah kalau terdata di kami akan kita informasi lebih lanjut, tetap kita fasilitasi,” tuturnya.
Selain itu, KPU Tanjungpinang juga akan memfasilitasi narapidana di Rutan Tanjungpinang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. KPU telah menyiapkan TPS khusus dalam Rutan Tanjungpinang.
“Awal pendaftaran ada dua TPS, sekarang menjadi satu. Itu akan kita tetap fasilitasi dengan TPS dan kondisi khusus,” imbuhnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post