
DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang membuka perekrutan 4.459 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti mengatakan, pendaftaran petugas KPPS sudah dibuka sejak 11 sampai 20 Desember mendatang
“Syaratnya WNI, tidak pernah dipidana, mempunyai integritas, kejujuran, usia 17 sampai 55 tahun, bebas narkoba dan berijazah SMA,” ujar Novira, Senin (12/12/2023).
Ia menerangkan, 4.459 petugas KPPS ini akan disebar di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan TPS khusus yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
“Satu TPS ada tujuh orang. Gajinya Rp.1,2 Juta untuk Ketua dan Rp.1,1 Juta untuk anggota. Saat ini jumlah pendaftar belum ada datanya, karena baru dibuka,” ungkapnya.
Saat ini, kata Novira pihaknya masih menunggu masyarakat untuk mendaftar jadi anggota KPPS. Bahkan, KPU Tanjungpinang juga berkoordinasi dengan pengawas kelurahan serta tokoh masyarakat, untuk menunjuk langsung masyarakat..
“Atau lembaga pendidikan yang mensupport, namun harus sesuai dengan syarat tadi. Yaitu berdomisili di TPS, berumur 17 sampai 55 tahun dan lainnya,” tambahnya.
Jika petugas kuota petugas KPPS belum terpenuhi hingga 20 Desember, KPU Tanjungpinang akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) setempat, untuk melibatkan ASN jadi anggota KPPS.
“Tapi kita lihat dulu di tanggal 18. Kalau masih kekurangan kita gunakan opsi ini. ASN boleh jadi petugas KPPS, karena ada surat dari Kemendagri,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post