DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terus melakukan penyelidikan, terkait jaringan pengedar pil ekstasi di Clasix KTB & Pub, yang melibatkan oknum honorer dan tiga karyawan tempat hiburan malam tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan dari hasik pemeriksaan para tersangka RRS (33), RA (31), MI (29) dan RH (24), ekstasi yang diedarkan di klub malam itu diduga berasal dari Malaysia.
“Iya diduga dari Malaysia. Saat ini masih didalami, terkait informasi tersebut,” ujar AKP Arsyad, Senin (11/12/2023).
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pengembangan, terkait adanya keterlibatan oknum-oknum ASN atau honorer lainnya, dalam jaringan pengedar ekstasi.
“Apakah ada atau tidak ini masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus peredaran narkoba di THM itu berawal dari penangkapan tersangka RRS yang merupakan oknum Honorer Pemko Tanjungpinang, di Jalan Batu Kucing.
Dari tangan RRS, polisi berhasil menyita sejumlah butir pil ekstasi, handphone, hingga kendaraan. Dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari karyawan Pub Clasix Bintan Mall yang ada di Jalan Pos Pelantar II, Tanjungpinang.
“Kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya, dengan barang bukti 5 butir ekstasi di dalam jok motor,” ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Ompusunggu, Rabu (6/12/2023).
Bahkan, polisi juga menemukan tiga butir ekstasi lagi yang disimpan di dalam bantal, di tempat istirahat Staf Pub Clasix.
“Dan ada lagi 7 butir yang RA simpan di rumahnya yang ada di Kampung Bulang, Jalan Ahmad Yani. Barang bukti lainnya yang turut diamankan HP Android milik pelaku,” tambahnya.
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah lantai tiga THM tersebut, pada Sabtu (2/12/2023). Ditempat itu, polisi menemukan 10 butir ekstasi lagi, yang diduga milik karyawan pub.
Atas perbuatan itu, honorer RRS, dan tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post