DM – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan memastikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang diduga melecehkan seorang mahasiswi magang bakal dapat sanksi.
“Sanksi adalah, kan sudah viral. Sanksinya kita lihat nanti. Ada ringan, sedang dan berat,” ujar Hasan, Senin (9/11/2023).
Hasan menerangkan, pihaknya akan memanggil keluarga mahasiswi, yang mejadi korban kejahatan asusila oknum ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang tersebut.
“Hari Senin kita panggil keluarga korban. Walaupun sudah damai, tapikan ini terkait etika pemerintahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasan membenarkan, bahwa oknum ASN tersebut merupakan pejabat fungsional yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang.
“Dinas Perpustakaan, dia jabatan fungsional. Sebenarnya Kasi, tapi sekarang tidak ada lagi, jadinya jabatan fungsional,” ujar Hasan, Jumat (8/12/2023).
Dari hasil pendekatan persuasif, kata Hasan oknum ASN melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut karena khilaf.
“Beliau meminta maaf dan merasa khilaf. Namun secara lisa. Keluarga korban, juga sudah memaafkan, tapi secara lisan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang, Meitya Yulianty mengakui bahwa kejadian asusila ini sudah selesai.
Ia juga membantah terkait adanya pelecehan yang dilakukan oknum bawahannya itu. Bahkan, kata dia kronologi pelecehan yang viral di media sosial (medsos) juga tidak benar.
“Tidak ada pelecehan, mereka tetanggaan (pelaku dan korban), mungkin terlalu rapat. Yang jelas tida ada, yang seperti di instagram,” sebut Meitya.
Meitya menyampaikan, setidaknya ada 15 mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang yang magang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat.
“Yang magang tetap magang, ada 15 orang. Mereka kan rolling terus, pindah bidang,” ungkapnya.
Untuk sanksi, kata Meitya iya menyerahkan semuanya kepada BKPSDM. “Sebagai OPD kami juga merasa terusik dengan kejadian ini,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post