DM – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan angkat bicara terkait ada oknum ASN yang diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap seorang mahasiswi magang.
Hasan mengatakan, bahwa oknum ASN tersebut merupakan pejabat fungsional yang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang.
“Dinas Perpustakaan, dia jabatan fungsional. Sebenarnya Kasi, tapi sekarang tidak ada lagi, jadinya jabatan fungsional,” ujar Hasan, Jumat (8/12/2023).
Ia menerangkan, oknum ASN tersebut hari ini akan dipanggil oleh BKPSDM Tanjungpinang untuk dimintai klarifikasi. Namun dari hasil pendekatan persuasif, kata Hasan oknum ASN itu mengaku khilaf.
“Beliau meminta maaf dan merasa khilaf. Namun secara lisa. Keluarga korban, juga sudah memaafkan, tapi secara lisan,” tambahnya.
Kendati demikian, oknum ASN tersebut tetap tidak lepas dari sanski yang diatur dalam UU ASN. Menurut Hasan, dalam UU ASN tersebut terdapat sejumlah tahapan, seperti proses pemanggilan, untuk mengetahui kejadian secara persis.
“Kalau sanksi tegas, dalam UU sudah jelas. Bagaimana lagi kita melihat pengaduan. Nanti kita tunggu, biar jelas dulu,” kata Hasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanjungpinang, Meitya Yulianty mengakui bahwa kejadian asusila ini sudah selesai.
Ia juga membantah terkait adanya pelecehan yang dilakukan oknum bawahannya itu. Bahkan, kata dia kronologi pelecehan yang viral di media sosial (medsos) juga tidak benar.
“Tidak ada pelecehan, mereka tetanggaan (pelaku dan korban), mungkin terlalu rapat. Yang jelas tida ada, yang seperti di instagram,” sebut Meitya.
Meitya menyampaikan, setidaknya ada 15 mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang yang magang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat.
“Yang magang tetap magang, ada 15 orang. Mereka kan rolling terus, pindah bidang,” ungkapnya.
Untuk sanksi, kata Meitya iya menyerahkan semuanya kepada BKPSDM. “Sebagai OPD kami juga merasa terusik dengan kejadian ini,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post