DM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan pembangunan 30 pasar untuk tahun 2023-2024 dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Khusus untuk pembangunan pasar, kami laporkan telah selesai (2018 – 2023) sebanyak 29 pasar. Selanjutnya sesuai dengan perintah Bapak Presiden RI untuk tahun 2023-2024 dilanjutkan dan dituntaskan pembangunan 30 pasar,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (8/12) seperti dilansir dari antaranews.com.
Basuki menambahkan, keberhasilan pembangunan infrastruktur yang telah selesai dilaksanakan, dapat diwujudkan karena adanya sinergi dan kerjasama, serta dukungan yang sangat baik dari Kementerian dan Lembaga terkait.
Kementerian PUPR terus melanjutkan pembangunan sarana dan prasarana guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan pasar di berbagai wilayah di Indonesia.
Pembangunan/rehabilitasi pasar dilakukan dengan meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh).
Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakkan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi pembangunan pasar oleh Kementerian PUPR merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian.
Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat dilakukan salah satunya dengan kriteria diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/ regional.
Sumber: antaranews.com
Editor: Tiara
Discussion about this post