DM – Oknum ASN di salah satu Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, diduga melecehkan seorang mahasiswi magang.
Sebelumnya, kisah pelecehan yang dialami salah seorang mahasiswi di Tanjungpinang itu juga viral di media sosial (medsos).
Menanggapi kasus yang viral itu, media mencoba konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, ia mengatakan telah mendapatkan informasi tersebut. Dirinya merasa iba, usai mendengar ada ASN yang berani melakukan pelecehan.
“Saya juga sedih mendengar informasi itu. Saya akan mengkroscek, mengkroscek terkait OPD yang sudah menangani,” ujar Zulhidayat, Kamis (7/12/2023).
Zulhidayat menerangkan, oknum ASN tersebut telah berupaya meminta maaf kepada korban. Kendati demikian, menurutnya oknum ASN tersebut tidak akan lepas dari sanksi.
“Akan kita klaster sanski. Kalau dari kita menggunakan aturan, yang mengatur tentang disiplin ASN. Ada sanksi ringan, sedang dan berat,” ungkapnya.
Jika diberikan sanksi ringan, oknum ASN itu hanya diberikan peringatan secara tertulis. Sementara sanksi sedang dan berat, akan diberi hukuman penurunan pangkat, pengurangan gaji sampai pemecatan.
“Itu staf kita. Pokonya staf kita,” tegasnya.
Ia menyampaikan, perkara pelecehan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Zulhidayat berharap, korban dapat memberikan kesempatan kepada Pemko Tanjungpinang, untuk membina oknum ASN tersebut.
“Sehingga tidak dilakukan upaya hukum. Ini bukan berarti kita melindungi, kita tidak akan melindungi. Salah ya tetap salah,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post