DM – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyita aset dan uang senilai Rp.1 Miliar lebih dari dua tersangka kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya menyita satu unit rumah dan sebidang tanah dari tersangka Hariyadi alias HI.
Sementara dari tersangka M. Noor Ichsan, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp.650 juta, yang bertujuan untuk asset recovery sebagai alternatif pemulihan kerugian negara.
“Ada rumah, sebidang tanah dan uang tunai Rp.650 juta. Itu merupakan pengembalian kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Nanti sambil jalan, Unit Tipikor kita akan terus menelusuri (aset tersangka),” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (6/12/2023).
Ia menerangkan, kedua tersangka beserta uang dan dokumen aset yang telah disita tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk dilakukan pelimpahan atau tahap dua.
Tersangka Hariyadi dan M. Noor Ichsan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun. Dan pidana denda maksimal senilai Rp.1 Miliar,” tambahnya.
Kapolresta menyampaikan, dalam kasus ini tersangka Hariyadi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang mengendalikan kontrak pada pekerjaan lanjutan pembangunan Pelabuhan Dompak tahap enam tahun 2015.
Sementara tersangka M. Noor Ichsan, berperan sebagai Kuasa Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama selaku penyedia jasa pada kegiatan pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut.
Untuk modus operandi, kata Kombes Ompusunggu, bahwa penyedia jasa tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian.
“Namun PPK tetap melakukan pembayaran sebanyak 100 persen. Hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI sebesar lebih kurang Rp.35 Miliar,” pungkasnya.
Diketahui, Satreskrim telah menetapkan Hariyadi dan M. Noor Ichsan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pelabuhan Dompak tahap enam sejak awal Januari 2023 yang lalu.
Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, telah ada tiga tersangka dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tahun 2019 lalu.
Ketiga orang tersangka masing-masing, Direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera, Abdurrahim Kasim Djou dihukum 8 tahun penjara. Kepala Cabang PT. karya Tunggal Mulya Abadi Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara dan pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post