DM – ZH (insial) remaja pria berumur 16 tahun ini nekat rudapaksa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 12 tahun, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kerap menonton video dewasa di internet, menjadi pemicu ZH nekat melakukan perbuatan kejahatan seksual tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa ZH ditangkap saat sedang berkendara, di kawasan Perumahan Alam Gas, Senin (4/12/2023) kemarin sore.
Awalnya, Polsek Tanjungpinang Timur menerima laporan terkait kasus kejahatan seksual anak dibawah umur. Kemudian, Unit Reskrim Polsek dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung memburu pelaku.
“Pukul 17.30 pelaku berhasil ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Ompusunggu, Selasa (5/12/2023).
Ia menerangkan, kejadian pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, kilometer 12.
Kala itu, korban yang baru pulang sekolah didatangi oleh pelaku. Pelaku, sempat membujuk rayu korban dengan modus, membelikan eskrim.
“Lalu korban dibawa ke Ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh,” ungkapnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.
“Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” tambah Kombes Ompusunggu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melancarkan aksi tersebut lantaran kerap menonton video dewasa di Internet. Bahkan, pelaku merupakan anak broken home.
“Pelaku mengakui nya hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post