DM – Satlantas Polresta Tanjungpinang akan melacak kendaraan nomor polisi (nopol) palsu, yang tertangkap atau terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah setempat.
Satlantas resmi menerapkan tilang menggunakan sistem electronik, sejak 30 November pekan lalu. Bahkan, sudah ada pengendara pelanggar aturan lalulintas yang difoto kamera ETLE.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan hasil foto kamera ETLE yang terletak di Jalan D.I Panjaitan akan di input di Pos ETLE.
“Sudah mulai berjalan, kamera mengambil foto-foto pelanggar. Kemudian, sudah mulai diinput di pos ETLE di Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang,” ujar Syaiful, Senin (4/12/2023).
Hasil foto yang telah diinput akan diidentifikasi jenis pelanggaran. Lalu, polisi akan memprint out data identitas pelanggar dan akan dikirim surat konfirmasi melalui PT. Pos ke alamat pemilik kendaraan.
AKP Syaiful menerangkan, jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE seperti, pengendara tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan handphone saat berkendara.
“Pemilik kendaraan harus datang ke Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk mengurus semua jenis tindakan pelanggarannya, seperti pajak kendaraan dan hal-hal lainnya,” kata AKP Syaiful.
Sementara untuk pelanggar yang menggunakan nopol palsu, kata AKP Syaiful pihaknya akan melakukan penyelidikan. Bahkan, Satintelijen Polresta Tanjungpinang juga akan mengindentifikasi kendaraan tersebut.
“Unit penyelidikan akan melacaknya. Kalau benar melakukan pemalsuan plat nomor, maka itu ranahnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Selain itu, kendaraan pelanggar yang telah dijual kepada orang lain akan tetap dikirimkan surat konfirmasi. Surat ini, dikirimkan kepada pemilik kendaraan pemilik pertama.
“Sang pemilik akan berurusan dengan pelanggar yang membawa kendaraan. Jika tidak kooperatif dan denda kendaraannya menumpuk, maka kami akan blokir nomor kendaraannya ke Kantor Samsat,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post