DM, Blitar – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, mengingatkan rekanan pemerintah kabupaten Blitar yang melaksanakan pekerjaan fisik di akhir tahun untuk bekerja serius. Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Desember yang artinya dalam hitungan hari seluruh pekerjaan tersebut harus selesai.
Suwito menyebut ada konsekuensi apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Salah satunya kontraktor pelaksana bakal dikenakan denda dari keterlambatan pengerjaan.
“Bisa dapat denda, itu sudah ada peraturannya jelas,” ucap Suwito, Minggu (3/12/2023).
Suwito mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Blitar, melalui Komisi III yang membidangi pembangunan bakal melakukan pemantauan proyek-proyek yang berpotensi molor.
“Misalnya infrastruktur jalan, jembatan yang di akhir tahun ini masih belum atau masih dalam pengerjaan jadi atensi. Seperti Jembatan Sutojayan itu nanti bagaimana berkaitan lama waktu pengerjaan, lalu yang komisi III sampaikan kemarin pembangunan gedung RSUD,” ungkapnya.
Sedang pekerjaan fisik lain yang lebih ringan, juga diharapkan dikerjakan serius. Pasalnya di bulan Desember ini sudah memasuki musim hujan, yang mana faktor cuaca bisa saja menghambat pekerjaan jika tidak diwaspadai.
“Seperti pengerjaan jalan hotmix itu kan tidak butuh waktu lama, itu pun harus dikerjakan serius, jangan sampai telat. Kalau telat yang dirugikan tidak hanya pelaksana saja dari mendapat denda, tapi masyarakat juga dirugikan dari perbaikan infrastruktur yang tidak kunjung selesai yang tentu menghambat aktivitas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sekedar tahu, diatur dalam perpres No. 54 tahun 2010, penyedia barang dan jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak bakal dikenai denda 1/1000 dari harga kontrak, atau bagian kontrak dari setiap hari keterlambatan.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Tiara
Discussion about this post