DM – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi menerapkan tilang menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dimulai hari ini, Kamis (30/11/2023).
Kamera ETLE tersebut terletak di kilometer 7 Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Uji coba tilang ETLE diketahui telah berlangsung sejak awal Oktober yang lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan persiapan penggunaan tilang elektronik itu sudah dilakukan sejak pagi.
Bahkan, kata dia sudah ada pengendara melanggar aturan berlalulintas, yang telah difoto menggunakan kamera ETLE.
“Sudah disetting dari pagi. Udah di jepret (foto), saat ini masih setting. Target hari ini akan dimulai,” ujar AKP Syaiful.
Syaiful menerangkan, setiap pengendara yang melintasi dibawah kamera ETLE akan difoto. Kemudian, foto-foto itu akan masuk ke sistem dan di seleksi lagi.
“Nanti sistem akan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Lalu surat penilangan akan dikirimkan ke alamat pengendara,” ungkapnya.
Selain itu, anggota Satlantas Polresta Tanjungpinang juga akan dibekali dengan alat yang mirip dengan handphone. Polisi akan memfoto pengendara yang tidak taat aturan.
“Ada juga alatnya yang kayak HP android, dibawa bawa sama anggota saat bertugas,” tambah AKP Syaifuo.
Ia menegaskan, adanya sistem tilang ETLE maupun tidak, pengendara harus menaati aturan berlalulintas.
“Ada ETLE tidak ada ETLE, memang harus patuhi aturan lalulintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post