DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengeksekusi sebuah rumah mewah, yang terletak di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Bukit Bestari, Kamis (30/11/2023).
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan awalnya pemilik rumah mewah tersebut melakukan peminjaman uang di bank. Dengan ketentuan, rumah itu sebagai anggunan bank yang dilekati dengan hak tanggungan.
“Mengagungkan rumah itu, dan dilengkapi dengan sertifikat hak tanggungan. Tapi kreditnya macet dan dilelang oleh bank,” ujar Boy Syailendra, Kamis (30/11/2023).
Kemudian, pelelangan rumah tersebut ada pemenangnya pada tahun 2019 yang lalu. Awalnya, rumah tersebut akan dieksekusi saat tahun 2020, namun tertunda karena wabah covid-19.
“Pemilik rumah (pemenang lelang) melakukan gugatan. Makanya langsung dieksekusi, dan pemenang lelang sedang mengajukan eksekusi,” ungkapnya.
Ia menerangkan, eksekusi ini dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku. Yang mengajukan permohonan eksekusi bukan bank, melainkan pemenang lelang.
“Anggunan bank yang dilekati dengan hak tanggungan. Ada aturannya sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post