DM – Sebanyak 11 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil cuti selama masa kampanye Pemilu 2024. Belasan ASN itu merupakan seorang istri atau suami dari seorang Calon Legislatif (Caleg).
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan 11 ASN yang cuti sampai kampanye selesai pada 10 Febuari 2024 mendatang itu akan diberikan surat sebagai bentuk penegasan.
Selama cuti, para ASN pasangan Caleg bebas dari kerjaannya, bahkan tetap menerima gaji. “Selama cuti dia bebas dari pekerjaannya. Tidak kerja sama sekali,” ujar Hasan, Rabu (29/11/2023).
Namun, Hasan menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 11 ASN itu akan dikurangi. Sebab, ASN pasangan Caleg itu tidak bekerja.
“Jadi TTP yang bersangkutan akan dikurangi karena cuti dan tidak bekerja,” terangnya
Hasan menegaskan, ASN tersebut mengambil cuti untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN. Masa kampanye Pemilu sudah dimulai pada 28 November 2023 kemarin dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
“Untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN maka diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post