DM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, meminta kepada ASN nya, untuk tidak terlibat aktivitas politik. Mengingat, saat ini masa kampanye calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 telah dimulai.
Menurut Ansar, netralitas bagi ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal itu, setiap pegawai harus patuh pada asas netralitas.
“Saya kira mereka semua sudah memahami, kalau ASN untuk urusan netralitas merupakan amanah dari undang-undang,” ujar Ansar, Rabu (29/11).
Jadi ia menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk tidak terlibat dalam politik, dan tidak memihak kepada siapapun calon.
“Jangan sampai ada ASN yang nanti berkaitan dengan urusan-urusan pelanggaran,” tegas Ansar.
Ansar menerangkan, tidak ada aturan yang melarang ada suami atau istri seorang ASN yang jadi peserta Pemilu 2024. Sebagai Gubenur, menurutnya ASN harus bisa memahami posisi dan tanggungjawab sesuai aturan yang telah berlaku.
“Kalau mereka mensosialisasikan istri yang maju, maka mereka mesti paham posisi mereka sebagai ASN. Mereka harus bisa mereposisi dirinya bahwa mereka ASN,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post