DM, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/11/2023). Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan agar APBD 2024 dapat berjalan maksimal sesuai keinginan rakyat.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mujib, DPRD menyepakati asumsi Pemerintah Kabupaten Blitar bahwa di APBD 2024, indikator makro ekonomi dan kondisi kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar penyusunan APBD tahun 2024 meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, penduduk miskin dan IPM.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,32 persen, dirasa optimis terwujud dikarenakan aktivitas industri, perdagangan dan pariwisata serta jasa-jasa lainnya sudah kembali tumbuh normal pasca pandemi covid-19.
Tema Pembangunan tahun 2024 adalah “Memantapkan Produktivitas Ekonomi yang Berorientasi Ekspor dan Perluasan Pasar melalui Penguatan SDM, Infrastruktur Berkelanjutan dan Stabilitas Sosial Politik”.
Dari sisi pendapatan, APBD 2024 ditargetkan sebesar Rp 2.539.663.716.002. Sedangkan dari sisi belanja, APBD 2024 ditargetkan sebesar Rp 2.729.015.710.689.
Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan agar APBD 2024 dapat berjalan maksimal. Catatan tersebut antara lain:
Kebijakan anggaran fiskal perlu didasarkan money follows program, memfokuskan pencapaian pelayanan tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan, dan alokasi anggaran setiap perangkat daerah berdasarkan target kinerja pelayanan serta tidak berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Blitar diminta optimalisasi keuangan untuk mendukung kebijakan strategis pusat. Prioritas utama antara lain Pembangunan infrastruktur, pelaksaaan mandatory spending (bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur), Perlindungan sosial dan Pemulihan ekonomi. Memfokuskan kegiatan atau sub kegiatan berorientasi produktif dan memiliki manfaat dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pertumbuhan ekonomi daerah, penanganan stunting, kemiskinan dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, polusi udara dan antisipasi dampak el nino (kekeringan).
Pada tahapan implementasi APBD 2024, Banggar merekomendasi adanya optimalisasi kinerja perangkat daerah supaya terhindar dari penumpunkan penyerapan anggaran di akhir tahun. Memberikan kemudahan investasi di daerah agar pembangunan tidak hanya bertumpu pada dana transfer APBN, disamping itu investasi di daerah bisa menciptakan lapangan kerja baru. Juga meminimalisir Silpa dari kegiatan yang gagal, untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat pasca Pandemi Covid-19.
Banggar juga meminta penyesuaian komponen belanja agar diarahkan ke pembangunan lain yang lebih krusial, atau dicarikan pembiayaan di luar APBD.
Setelah Banggar DPRD menyampaikan laporannya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya tentang APBD 2024. Disini semua fraksi menyetujui dan mendukung Raperda APBD 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Lalu dilakukanlah penandatanganan antara Bupati Blitar Rini Syarifah dengan Pimpinan DPRD yaitu Wakil Ketua DPRD, Mujib, Rifai dan Susi Narulita, sedang Ketua DPRD Suwito mengikuti rapat melalui daring.
Sebelum Rapat Paripurna ditutup Bupati Blitar Rini Syarifah mengutarakan hasil pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan DPRD, dirinya menyadari masih terdapat kekurangan dan tidak dapat memuaskan semua pihak.
Maka bupati mewakil jajaran Eksekutif menyampaikan permohonan maaf, dan mengupayakan di masa-masa mendatang bisa lebih banyak menampung aspirasi dari berbagai pihak.
Selanjutnya, bupati mengatakan, Raperda APBD 2024 yang baru saja disetujui bersama dengan DPRD dalam 3 hari kerja akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dimintakan evaluasi, evaluasi gubernur selesai paling lambat 15 hari kerja, yang kemudian dalam 7 hari kerja akan dilakukan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut, baru kemudian Raperda yang telah disempurnakan akan dimintakan nomor register ke gubernur untuk resmi menjadi peraturan daerah.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Tiara
Discussion about this post