DM – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan telah menerima surat edaran (SE) soal petunjuk terkait dengan pengurus lembaga kemasyarakatan yang menjadi calon legislatif, yang dikirimkan oleh Direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam surat itu, Plh.Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dr. La Ode Ahmad P.Bolombo menegaskan bahwa pengurus lembaga masyarakat, seperti Ketua RT dan RW dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dan terlibat dalam politik.
Menindaklanjuti surat tersebut, Hasan mengatakan akan segera meminta pada jajaran biro administrasi pemerintahan, Camat dan Lurah di Tanjungpinang, untuk melakukan indentifikasi Ketua RT dan RW yang terlibat dalam politik.
Ketua RT RW yang ketahuan jadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 dan Pengurus Partai Politik (Parpol) kata Hasan akan dinonaktifkan atau dipecat.
“Suratnya sudah kami terima dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, dan atas surat itu, kami akan segera menindak lanjuti,” ujar Hasan, Senin (27/11/2023)
Sebelumnya, Hasan juga telah memerintahkan Lurah dan Camatnya untuk mengecek, jumlah Ketua RT RW yang menjadi pengurus Parati Politik (Parpol).
Ketua RT dan RW itu, menurut Hasan wajib mengundurkan diri jika menjadi Caleg maupun pengurus Parpol. Hal ini, kata Hasan sesuai dengan aturan yang berlaku
“Yang sudah jadi Caleg ya mengundurkan diri. Atau mengundurkan diri dari Caleg. Itu pilihan,” pungkasnya.
Menurut Plh.Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui suratnya Nomor:100.3.3.7/7542/BPD, telah ditemukan beberapa Ketua RT dan RW yang masih aktif, namun telah terdaftar sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Tanjungpinang, yang diumumkan KPU setempat.
Mengacu kepada Pasal 94 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 153 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
“Sehubungan kondisi yang terjadi di kota Tanjungpinang, Harus diberhentikan melalui Keputusan Kepala desa atau Lurah, sebagaimana amanat pasal 8 ayat 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018,” ujarnya La Ode Ahmad melalui suratnya.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ini juga meminta kepala daerah, yakni Walikota dan Bupati agar melakukan pengangkatan kepengurusan yang baru dari lembaga kemasyarakatan tersebut, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Desa atau Lurah.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post