DM – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjunginang, Hasan, bersama DPRD Kota Tanjungpinang tandatangani pengesahan Peraturan Daerah (perda) tentang pajak daerah dan distribusi daerah. Penandatanganan dilaksanakan setelah rapat paripurna pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/11).
Dalam sambutannya, Hasan mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh anggota dewan yang telah secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah. “Masukan dan saran yang diberikan menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Tanjungpinang. Bahwa kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting penunjang PAD Kota Tanjungpinang, ucapnya.
Dikatakannya, penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan pasal 192 undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan. “Pasal ini mengandung konsekuensi bahwa jika hingga 5 januari 2024 rancangan peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ini belum disahkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah dan akan berpengaruh terhadap pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelas Hasan.
Hasan berharap setelah proses penetapan Ranperda menjadi perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dapat segera di evaluasi pada tingkat selanjutnya. “Harapan kita, Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tutupnya.
Penulis: Pro
Editor: Tiara
Discussion about this post