DM – Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024, sebesar Rp.3.402.492. Angka ini mengalami kenaikan dari UMK tahun 2023, yakni sebanyak 3,76 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan UMK 2024 senilai Rp.3,4 juta lebih itu sudah disepakati oleh semua pihak terkait, dalam rapat yang digelar Rabu (22/11/2023).
Besaran UMK 2024 UMK Kota Tanjungpinang telah ditetapkan dalam berita acara usulan penetapan. Dan akan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, paling lambat pada 24 November mendatang.
“Penetapan UMK sementara sebelum penetapan senilai Rp.3.402.492. Merujuk pada UMP, mempertimbangkan formula yang ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah Nomor 51 tahun 2023,” ujar Nur Fatah.
Ia menerangkan, nilai UMK 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK 2023. UMK tahun ini senilai Rp. 3.279.194.
Jadi UMK 2024 mengalami kenaikan Rp.123.298 atau 3,76 persen.
Dalam rapat penetapan UMK 2023, kata Fatah juga dihadiri perwakilan serikat pekerja, Apindo Kota Tanjungpinang, perangkat pemerintah hingga akademisi.
“Kenaikan yang terjadi dari Rp 3.279.194 rupiah, naik sekitar Rp 123.298 rupiah atau sekitar 3,76 persen,” ungkapnya.
Selain itu, rapat tersebut juga untuk mempertimbangkan poin, serat dampak yang akan timbul jika UMK 2024 sudah ditetapkan.
Pertimbangan itu seperti, kondusifitas wilayah dan hasil yang menguntungkan kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerja.
“Sehingga daya beli masyarakat dan ketahanan pangan bisa tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.
Menurut Fatah, nilai UMK setiap Kabupaten dan Kota berbeda. Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batas bawah dah diberlakukan pada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.
“Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari itu, memiliki penghitungan tersendiri oleh perusahaan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post