DM – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya yang merupakan istri atau suami seorang Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang, wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
Hasan mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri dan Lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
“Dia harus cuti dan ikuti aturan, sebaiknya ikuti saja regulasinya,” ujar Hasan, Rabu (22/11/2023).
Hasan mengakui belum mengetahui secara persis, berapa jumlah PNS yang merupakan suami atau istri seorang caleg. Namun, PNS tersebut diwajibkan mengambil cuti.
“Nanti saya cek dulu, takut salah. Yang jelas, kalau istri saya caleg, saya sebagai ASN harus cuti,” tambahnya.
Sebagai Pj Walikota, Hasan akan menyurati Camat dan Lurahnya untuk mengecek berapa banyak Ketua RT RW yang menjadi pengurus Parati Politik (Parpol).
Ketua RT dan RW itu wajib mengundurkan diri jika menjadi Caleg maupun pengurus Parpol. Hal ini, kata Hasan sesuai dengan aturan yang berlaku
“Yang sudah jadi Caleg ya mengundurkan diri. Atau mengundurkan diri dari Caleg. Itu pilihan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Lam
Discussion about this post