DM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), periode 2023-2028 menyatakan bakal fokus memberikan bantuan layanan hukum masyarakat kurang mampu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).
“Program kerja kami di tahun 2024 akan lebih banyak mengarah kepada masyarakat, salah satunya mengaktifkan kembali PBH yang dalam beberapa tahun terakhir sempat vakum,” kata Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Iwan Kesuma Putera usai pelantikan DPC Peradi Tanjungpinang, PBH Peradi Tanjungpinang, dan Young Lawyer’s Comitte Peradi Tanjungpinang Masa Bakti 2023-2028 di Trans Convention Center Aston Hotel Tanjungpinang, Senin (20/11) malam.
Iwan Kesuma Putera yang terpilih menjabat Ketua DPC Peradi Tanjungpinang lewat Musyawarah Cabang (Muscab) ketiga pada tanggal 24 Juni 2023 itu pun, optimistis bisa merealisiasikan program-program pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat, karena dibantu oleh para advokat muda yang tergabung di dalam Young Lawyer’s Comitte (YLC) DPC Peradi Tanjungpinang.
Ia menyampaikan saat ini pengurus DPC Peradi Tanjungpinang terdiri dari 32 orang penasehat dan 125 orang advokat.
“Jumlahnya akan terus bertambah, apalagi besok akan dilakukan pengambilan sumpah advokat DPC Peradi Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno, berharap dengan dilantiknya DPC Peradi Tanjungpinang beserta PBH dan YLC. Maka, ke depan akan terbangun sebuah sinergi yang kuat guna melaksanakan kegiatan-kegiatan bantuan hukum.
Dengan demikian, katanya, keberadaan DPC Peradi Tanjungpinang akan semakin solid. Demikian pula dalam rangka melakukan pengabdian terhadap masyarakat, khususnya tak mampu.
“Terlebih dengan dilantik dan dibentuknya PBH Peradi, saya sangat berharap ini bisa membela masyarakat tak mampu secara cuma-cuma, sehingga proses penegakan hukum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Sutrisno turut menambahkan secara nasional, total ada sekitar 160 PBH Peradi se-Indonesia, salah satunya di Tanjungpinang.
Ia mengutarakan bahwa pelayanan PBH Peradi secara Pro Bono tidak dikenakan pungutan biaya ketika menangai suatau perkara, terutama bagi warga tak mampu
“Syaratnya ialah warga tak mampu dan memang perlu dibela karena itu hak masyarakat, misalnya ada warga tak mampu dikriminalisasi, maka ini kewajiban Peradi untuk membantu pendampingan hukum secara gratis,” ucap Sutrisno usai melantik DPC Peradi Tanjungpinang bersama PBH dan YLC.
Penulis: Alam
Editor: Tiara
Discussion about this post