DM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang mengingatkan kepada anggota DPRD setempat yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) atau petahana Pemilu 2024, untuk tidak melakukan kampanye saat menjalani reses.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan pelaksanaan reses boleh dilakukan oleh anggota DPRD yang jadi caleg lagi. Namun, caleg tersebut tidak boleh berkampanye saat melakukan reses.
“Jadi mereka tidak boleh kampanye dan tidak boleh membawa atribut Partai. Karena mereka murni anggota Dewan, bukan sebagai caleg,” ujar M. Yusuf, Selasa (21/11/2023).
Bawaslu Tanjungpinang, kata Yusuf akan terus mengawasi anggota DPRD yang jadi caleg lagi untuk melakukan reses.
Hal ini, menurutnya agar anggota DPRD Tanjungpinang yang mencalonkan diri lagi sebagai caleg, tidak memanfaatkan kewenangan.
“Sekarang sudah mulai kita awasi, jadi kalau ada yang turun reses, kita turunkan Panwascam dan TKD kita untuk kesana mengawasi mereka,” ungkapnya.
Bahkan, Bawaslu Tanjungpinang juga telah meminta jadwal reses kepada petahana. Menurutnya, petahana tidak boleh mencampur adukkan tugas anggota DPRD dengan caleg.
“Kalau gunakan anggaran negara dilarang. Mereka (petahana) juga sudah mengirimkan jadwal reses ke kita,” kata Yusuf.
Diketahui, DPRD Tanjungpinang saat ini sudah memasuki masa reses. Masa reses akan berlangsung selama tiga hari, sejak Senin kemarin hingga Kamis mendatang.
Penulis: Mael
Editor: Tia
Discussion about this post