DM – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023, tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.
Acara tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, bertempat di Ruang Rapat Lantai ll Kantor Bupati Natuna, Senin, (20/11/2023).
Dalam sambutannya Boy Wijanarko menyampaikan bahwa Peraturan Bupati tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Natuna, dengan bertujuan untuk mengerti apa yang harus dikerjakan dan yang tidak boleh dilakukan.
“Selain itu, kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” ujar Boy.
Dengan adanya peraturan ini, Boy juga mengimbau kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.
“Lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati,” ucapnya.
Diakhir sambutannya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Natuna itu, turut menyampaikan arahan untuk komitmen bersama melalui Perbup tersebut, dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah agar dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar ,” pungkasnya (zaki)
Discussion about this post