DM – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, bersama Pimpinan DPRD setempat menandatangani dan penetapan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024, pada rapat paripurna, Selasa (14/11).
Diawal sambutannya, Hasan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah melakukan pembahasan hingga menjadi dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disepakati bersama hari ini.
“KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Tanjungpinang tahun 2024 yang berdasarkan pada Perwako tentang rencana kerja Pemerintah Daerah, penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah, serta 7 arahan presiden kepada penjabat kepala daerah,” ucapnya.
Dijelaskannya, penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah membagi evaluasi kinerja penjabat kepala daerah pada aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Arahan Presiden kepada para Penjabat kepala daerah berisi arahan untuk pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar, pengalokasian anggaran untuk stimulus ekonomi dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, waspada terhadap dampak dari fenomena Super El Nino, penyederhanaan prosedur dan tata kelola khususnya dalam hal pelayanan perizinan bagi investor, pemberian dukungan kepada KPUD dan Bawaslu tanpa melakukan intervensi apapun serta memastikan netralitas ASN terjaga, percepatan penyelesaian permasalahan jika terjadi percikan-percikan yang berkaitan politik, serta dukungan atas program prioritas Pemerintah seperti penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting dan hilirasi industri,” jelas Hasan.
Penguatan hasil kesepakatan bersama antara Penjabat Wali kota Tanjungpinang dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang sesuai garis besar struktur anggaran yang tercantum dalam prioritas dan plafon anggaran sementara yaitu, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.986.098.096.767 Miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.198.231.797.201 Miliar, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.776.436.762.977 Miliar.
Hasan berharap Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang disusun akan menjadi dasar penganggaran untuk tahap selanjutnya. “Yang diharapkan akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dengan Penjabat Wali Kota.
Penulis: Pro
Editor: Redaksi
Discussion about this post