DM, Blitar – DPRD Kota Blitar sedang membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan. Raperda ini dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik wisata di Kota Blitar.
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim mengatakan, pembahasan Raperda Pariwisata kini dalam tahap mendapatkan pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (15/11/2023) bersamaan dengan 2 Raperda lain yaitu Reperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah untuk membentuk Badan Pendapatan Daerah.
“Paripurna tadi membahas Raperda kepariwisataan, lalu perubahan tentang administrasi kependudukan, dan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) yang ada di perangkat daerah. Di mana fokus kita adalah di kepariwisataannya, karena dua perda lainnya itu hanya perubahan atau penyempurnaan mengikuti aturan yang lebih tinggi,” ungkap dr Syahrul.
Menurut dr Syahrul, Raperda Kepariwisataan ini perlu adanya payung hukum agar bagaimana Pemerintah Kota Blitar bisa mendongkrak daya tarik daerah. Ia berharap dengan adanya perda ini, pengunjung atau wisatawan yang datang di Kota Blitar bisa bertambah.
“Pada hari santri kemarin contohnya, banyak pengunjung yang juga berwisata membuat para pedagang-pedagang kecil di Alun-alun dan PIPP ikut senang karena dagangannya laris. Dengan perda ini kita harapkan pengunjung tiap harinya rata-rata ramai, tidak hanya di event-event tertentu saja,” ucap dokter yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, menjelaskan bahwa Raperda Kepariwisataan ini konsepnya adalah mengatur pengembangan potensi destinasi wisata di Kota Blitar. Raperda ini mengatur tentang bagaimana penambahan sarana prasarana destinasi wisata, rencana prioritas pengembangan wisata, hingga zonasi pendirian tempat wisata.
Dedik Hendarwanto mengatakan bahwa Raperda Kepariwisataan ini juga mengatur masalah yang agak kompleks, contohnya perizinan hiburan karaoke yang berdiri bisa sesuai dengan zonasi, tidak bertentangan dengan zonasi yang bukan kapasitasnya.
“Jadi dalam memunculkan gairah wisata itu bisa meningkat, tapi harus ada semacam rambu agar tidak kebablasan. Yang tentunya mengacu visi misi walikota, ada keanekaragaman, wisata religi dan sebagainya itu dimunculkan muatannya, jangan sampai nanti mengacu pada hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.
Menurut Dedik, banyak masyarakat di tingkat kelurahan yang mempunyai ide kreatif mengolah potensi yang ada di lingkungannya untuk menjadi tempat wisata. Perda ini nanti juga bisa menjadi payung hukum memfasilitasi ide-ide masyarakat agar terealisasi.
“Seperti kemarin dari masyarakat Klampok yang memusatkan kegiatannya di Mbelik Balan karena mereka peduli sumber air tersebut bisa menjadi wisata. Perda ini nanti diharapkan bisa memfasilitasi masyarakat yang peduli lingkungannya supaya bisa mengembangkan wisata,” ujar Dedik yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dedik berharap perda pariwisata tersebut bisa mengarahkan pembangunan wisata yang lebih baik. Karena di perda ini juga diatur perencanaan pengembangan wisata dalam 15 tahun kedepan.
“Jika wisata kita menarik tentu akan ada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), juga mendongkrak perkonomomian warga sekitar wisata dari yang jual makanan, parkir dan penginapan. Maka kita berusaha menyusun Raperda Kepariwisataan ini supaya wisata yang kita miliki terarah pengembangannya, seperti Makam Bung Karno, lalu titik nol di Alun-alun yang menarik minat pengunjung tetangga kanan kiri Kota Blitar, lalu juga Kebon Rojo yang dulunya hanya paru-paru kota ternyata juga menarik wisatawan,” paparnya.
Raperda Kepariwisataan Kota Blitar ini masih dalam proses penyusunan dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Blitar.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Tiara
Discussion about this post