DM – Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) menangkap 44 pencuri barang kuno, di perairan Pulau Pengikik dan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
44 pelaku merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda di tiga unit kapal ikan Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan tiga kapal ditangkap saat petugas melakukan operasi disekitar perairan Pulau Pengikik dan Tambelan Kabupaten Bintan.
Saat menjalani operasi itu, petugas mendapati kapal ikan melakukan aktivitas pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT).
Saat dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan menggeledah isi kapal, petugas menemukan ribuan benda kuno, yang diduga dibuat pada zaman Dinasti Song berasal dari Tiongkok abad 10 hingga 13 masehi.
Kemudian, sebagai kapal ikan, ketiga kapal tersebut juga diduga tidak memiliki perizinan untuk menangkap ikan.
“Masing-masing kapal ada 732 keping, 105 keping dan 381 keping dengan total 1.218 keping, yang terdiri dari guci besar, sedang, kecil, piring, mangkok dan koin kuno,” ujar Laksda TNI Adin saat Konferensi Pers, Rabu (8/11/2023).
Ia menerangkan, Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan kajian terhadap ribuan beda kuno itu. Hal ini, untuk menetapkan status BMKT tersebut apakah cagar budaya (ODCB) atau bukan.
Diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post