DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengadakan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Rabu (08/11/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, mengungkapkan kasus seorang tersangka berinisial RL (58), yang telah melakukan penggelapan anggaran di Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna dengan tujuan untuk mengalokasikan dana tersebut sesuai keinginannya.
Menurut hasil penyelidikan, penggelapan yang dilakukan oleh tersangka tersebut, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 419.318.500.
“Tersangka RL saat itu menjabat dari Juni 2018 hingga September 2020, kemudian ditangkap pada tanggal 31 Juli 2023 beserta barang bukti,” ungkap Surayadi.
Sebelumnya, selama proses penyelidikan, tersangka terlebih dahulu ditahan di Rutan Polres Natuna. Saat ini, Kejaksaan Negeri Natuna telah menyerahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang untuk kepentingan penuntutan persidangan.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 18 undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 KUHP pasal 3 junto 18 tahun 1999.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan masa tahanan antara 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp. 200 juta hingga mencapai Rp. 1 miliar. (Zaki)
Discussion about this post