DM – Keluarga Herman Ahmadsyah (57) korban pembunuhan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri meminta agar tersangka Denni (38) dapat dihukum, dengan hukuman yang setimpal.
Saudara kandung korban, Amirudin mengucapkan terima kasih kepada Polresta Tanjungpinang, atas keberhasil meringkus pelaku yang nekat membunuh adiknya tersebut.
Menurutnya, perbuatan tersangka, tergolong sadis. Sehingga, aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal, yakni hukuman mati atau seumur hidup.
“Hukuman 15 tahun tidak setimpal, tapi kami percayakan hukum Indonesia ini tegak dan akan menghukum pelakunya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ujar Amirudin, Selasa (7/11/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki menyampaikan, bahwa pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan. Ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Lantaran hukuman yang cukup tinggi, tersangka Denni alias DN harus didampingi oleh pengacara, selama proses hukum berlangsung.
“Pengacaranya dari kami, nanti saat rekonstruksi pengacaranya juga ikut,” ungkapnya.
Diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 31 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian DN berhasil diringkus polisi pada Minggu (5/11/2023) malam, di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang.
Kala itu, korban yang merupakan seorang pekerja seks komersial sesama jenis bertemu di pelaku di Taman Kota, Jalan Diponegoro.
Pemicu pembunuhan ini berawal dari masalah tarif. Korban, menetapkan harga tarif sekali kencan senilai Rp.50 ribu, namun pelaku hanya mempu membayar Rp.10 ribu.
“Kemudian terjadi cekcok, lalu pelaku kesal dan terjadi pemukulan. Korban terjatuh, lalu kepalanya dipukul pakai batu. Dan diinjak beberapa kali, kemudian korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengakui, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan sesama jenis. “Sempat, tapi setengah jalan,” tambah AKP Darma.
Keterangan pelaku tersebut, menurut AKP Darma senada dengan hasil otopsi jenazah korban. Korban meninggal dunia, akibat dipukul menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
“Barang bukti di TKP, batu berlumuran darah, celana dalam dan pendek korban, lalu kita amankan baju berlumuran darah milik tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post