DM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tanjungpinang memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023.
Pemutihan PKB sendiri akan berlangsung selama satu bulan, yakni dari 16 Oktober hingga 18 November. Selama sepakan, antusias masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi.
“Biasa dalam satu hari penerimaan itu Rp 180 juta, pas minggu pertama pemutihan itu penerimaan kita mencapai Rp 340 juta,” ujar Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Hanafiah, Rabu (25/10/2023).
Hanafiah menerangkan, pemutihan terhadap denda PKB ini merupakan kebijakan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam rangka mengurangi beban masyarakat untuk membayar pajak.
“Sasaran bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar kewajibannya,” kata Hanafiah.
Selama program ini, Samsat ditargetkan bisa menyerap pembayaran PKB senilai Rp.2 Miliar dari wajib pajak. Selain itu, selama 2023 ditargetkan bisa meraup Rp. 52,4 Miliar.
“Sekarang itu total tunggakan pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp 10 miliar. Namun dengan kegiatan penagihan sekitar Rp 4,6 milir sudah berhasil ditagih,” ungkapnya
Tahun ini, menurut Hanafiah minat masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan itu terjadi peningkatan. Sebab, program tersebut hanya berlangsung selama satu bulan saja
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Penerimaan UPT PPD Tanjungpinang, Nurfasanty menilai, program pemutihan PKB memang sangat ditunggu masyarakat, terutama yang pajak kendaraannya menunggak.
“Banyak juga masyarakat yang mengeluh masalah ekonomi dan menanyakan kapan akan dilaksanakan pemutihan,” sebut Nurfasanty.
Sekarang total PKB itu mencapai Rp 43,6 miliar tanpa denda. Jika digabung dengan denda Rp 45,4 miliar.
“Masih kurang dari target Rp 52,4 miliar, kita masih ada waktu beberapa bulan lagi sampai akhir tahun,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post