DM, Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terbukti melanggar administrasi pemilu dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Putusan ini mengabulkan gugatan dari PDI Perjuangan yang salah satu bacalegnya dicoret dari DCS untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Di sidang putusan yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023), Bawaslu memerintahkan PDI Perjuangan untuk menyetorkan kembali dokumen persyaratan pendaftaran bacaleg 3 hari setelah putusan dibacakan. KPU Kabupaten Blitar juga diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada PDI Perjuangan untuk memberikan berkas pendaftaran bacalegnya. Setelah itu, KPU akan memverifikasi berkas tersebut dan apabila sudah dinyatakan memenuhi persyaratan, KPU akan menerbitkan berita acara keputusan memasukkan bacaleg yang dimaksud ke dalam DCS.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Roesdyanto, menerima semua perintah atau rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan sidang tersebut.
“Mengacu undang-undang nomor 7 tahun 2017 bahwa apapun rekomendasi Bawaslu, KPU wajib melaksanakan. Sudah cukup jelas rekomendasi Bawaslu tadi untuk verifikasi ulang, tentu habis ini kita lakukan pleno dengan komisioner lain untuk mengambil sikap seperti apa proses yang harus dilakukan sesuai putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan, Rijanto, menyatakan putusan Bawaslu sudah sesuai harapan partai. Sebelumnya PDI Perjuangan dalam mendaftarkan bacaleg, sudah melalui rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Namun, salah satu bacaleg yang sudah direkomendasikan tersebut gagal terdaftar di DCS, lantaran kesalahan administrasi di pihak KPU.
“Sesuai harapan kami dari PDI Perjuangan, dimana salah satu bakal caleg yang sudah mendapat pengesahan dari DPP ternyata ada kesalahan administrasi, keputusannya dilanjut pendaftarannya. Itu kemarin ada kesalahan upload dokumen yang semestinya ijazah jadi daftar nilai,” terang Rijanto.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, membenarkan bahwa dari hasil putusan sidang Bawaslu, dinyatakan ada pelanggaran administrasi pemilu dilakukan KPU Kabupaten Blitar. Di sini KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan lagi untuk menerima berkas bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“KPU wajib menindaklanjuti putusan pelanggaran administrasi pemilu paling lama 3 hari kerja. Sesuai putusannya KPU wajib membuat berita acara memasukkan Hermawan dalam DCS,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya salah satu bacaleg PDI Perjuangan atas nama Hermawan batal masuk dalam DCS untuk Dapil 3 Kabupaten Blitar. Gagalnya Hermawan masuk DCS tersebut lantaran adanya kesalahan dalam proses upload dokumen persyaratan yang dilakukan dalam sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Membuat PDI Perjuangan merasa dirugikan lantaran kuota bacaleg untuk Dapil 3 menjadi berkurang sehingga dilakukan gugatan pelanggaran pemilu melalui Bawaslu.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Tiara
Discussion about this post