DM – Seorang perempuan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berinisial NF (19) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran diduga mempekerjakan tiga pelajar menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pelaku prostitusi ini diringkus di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (5/9/2023).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol Heribertus Ompusunggu, NF diduga menawarkan tiga remaja yang masih berstatus pelajar kepada pria hidung belang.
“Korbannya tiga remaja bawah umur. Dua remaja berstatus pelajar. Satu remaja putus sekolah,” ujar Kombespol Ompusunggu, Jumat (6/10/2023).
Jika pria hidung belang tertarik dengan harga yang ditawarkan, NF selaku mucikari mengarahkan langsung untuk bertemu PSK remaja yang telah menunggu di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.
“Pelaku menawarkan langsung tiga PSK remaja tersebut kepada laki-laki dewasa,” ungkapnya.
Kombes Ompusunggu menerangkan, terungkapnya praktik prostitusi anak dibawah umur ini berawal dari informasi masyarakat, yang melihat aktivitas mencurigakan para remaja di hotel atau wisma.
“Terima kasih atas kerja sama masyarakat. Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, menyampaikan, awalnya polisi mengamankan para PSK remaja di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.
Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan para remaja tersebut, polisi kemudian menangkap NF di rumah kontrakannya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku NF mengaku beroperasi menjalankan prostitusi menawarkan PSK remaja sejak Juli hingga Oktober 2023.
“Harga Rp 500 ribu hingga 1,5 juta. Pembagiannya 70 persen untuk pelaku (mucikari) dan 30 persen untuk korban (PSK remaja),” kata AKP Darma.
Pelaku NF juga mengaku, uang hasil keuntungan menjalankan praktik prostitusi itu, digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari. “Alasannya untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post