DM – Pembakar pohon kayu ara berumur ratusan tahun, yang terletak di kawasan Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang diberikan sanksi sosial.
Pembakar pohon tua tersebut ialah Abdul Azis, ia merupakan warga setempat, yang tinggal tidak jauh dari lokasi pohon itu.
Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Bestari, Aiptu Razmudi, mengatakan Azis diamankan, atas kekhawatiran masyarakat terkait insiden kebakaran tersebut.
Terbakarnya pohon tua yang dikenal dengan “pohon kayu are” ini Tidak hanya sekali terjadi. Di Tahun 20219, pohon tua itu juga dibakar oleh Azis.
“Untuk meredam warga dan ada ketegasan hukum, akhirnya kami amankan pelaku,” ujar Aiptu Razmudi, Kamis (5/9/2023).
Aiptu Razmudi menerangkan, saat menjalani mediasi, Abdul Azis koperatif dan juga mengakui kesalahan lantaran telah membakar pohon berumur ratusan tahun tersebut.
“Untuk itu tadi dia sudah buat pernyataan bersama, bahwa saja dia tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi,” ungkapnya.
Kata dia, Azis diberikan sanksi berupa harus meminta maaf kepada warga sekitar, dan ikut menjaga pohon tua tersebut.
Sementara itu, Abdul azis menuturkan akan mejalani sanksi sosial yang telah diberikan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Abdul menceritakan, saat itu dirinya sedang melakukan bakar sampah disekitar pohon kayu ara. Tidak lama, api menjalar dan membakar pohon tersebut.
“Jadi tidak tau apinya lewat dari mana saya lihat didalam pohon itu sudah ada asap, saya coba padamkan manual tapi tidak mampu,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post