DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melakukan pendampingan terhadap pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit yang ditaksir senilai Rp1,4 triliun di Pulau Bintan.
Kajati Kepri, Rudi Margono mengatakan pendampingan itu dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri, dalam pengelolaan stockpile bijih bauksit di Bintan.
“Ada beberapa titik sudah bentuk gunungan, ditinggal karena IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah habis, tidak diperpanjang dan terbengkalai,” ujar Rudi, Kamis (5/10/2023).
Dia menerangkan, bahwa sisa Stockpile Bijih Bauksit senilai triliunan itu sudah milik negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kita sudah paparan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ungkapnya.
Selain itu, Rudi mengakui bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kepri sudah membentuk tim untuk membuat peraturan pengelolaan sisa stockpile bijih bauksit.
“Bentuk tim untuk membuat peraturan terkait itu. Nanti detail dan verifikasinya ke Dinas ESDM Kepri,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post