DM – Petugas Satuan Polisi Pang Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang sudah melewati masa pemasangan, atau kadaluwarsa dan belum diturunkan oleh pemilik.
Bahkan, petugas Satpol PP juga membersihkan sisa tali hingga kawat pengingat spanduk, dan spanduk robek yang masih terpasang di kontruksi reklame.
“Pemasang baliho selama ini mereka pasang tapi tidak dibuka lagi, kemudian ada yang juga dibuka tapi tidak dibersihkan,” ujar Kasatpol PP, Abdul Kadir Ibrahim, Rabu (27/9/2023).
Sesuai arahan dari Pj Wali Kota, kata dia Satpol PP Tanjungpinang langsung mengerahkan anggotanya, untuk melepaskan baliho dan spanduk yang sudah robek dan rusak.
Bukan hanya membersihkan baliho dan spanduk yang kadaluwarsa, pihaknya juga melepaskan spanduk yang terpasang dari tahun 2021-2022.
Hingga kini tercatat ada sebanyak 18 konstruksi reklame yang dibersihkan Satpol Pp Kota Tanjungpinang.
“Kita berharap sama yang memberi izin dinas terkait harus memberi tahu kepada pemasang berkewajiban membuka sesuai tanggalnya,” ungkap Abdul.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post