DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 37 perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan tindak pidana umum lainnya, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, 47,5235 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, sejumlah handphone, senjata tajam, hingga barang bukti perkara kejahatan seksual.
Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara di blender. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dan dibakar.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara narkotika, 7 perkara oharda dan 9 perkara Kamitbum. Sabu-sabu ada 47,5 gran lebih, lalu ekstasi 0,42 gram,” ujar Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu.
Dia menerangkan, kasus 37 perkara tersebut sudah selesai atau inkrah. Sehingga, Kejari Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti puluhan perkara ini, untuk dimusnahkan.
“Sudah kita eksekusi, dari narkoba, boong (alat hisab sabu) hingga senjata tajam. Untuk sajam kita musnahkan dengan gerinda,” ungkapnya.
Lanna berharap, kedepannya tingkat tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang dapat berkurang. Pihaknya juga akan menghukum tegas, siapa pun yang terlibat narkoba.
“Kita akan semakin ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post