DM – Seorang wanita diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Provinsi Kepri lantaran membawa 10 ribu lebih butir pil ekstasi, dari Malaysia.
Wanita tersebut berinisial A. Ia diamankan petugas Bea dan Cukai (BC) di terminal internasional Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Minggu (17/9/2023) yang lalu.
Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan penangkapan perkara ini, merupakan kerjasama antara pihaknya, bersama kepolisian dan instansi lainnya.
Dia menerangkan, awalnya petugas BC melakukan pengawasan barang penumpang, yang tiba di Pelabuhan SBP menggunakan kapal MV. Marina JB. Kapal tersebut datang dari Setulang Laut, Malaysia.
“Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui citra X-ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang,” ujar Tri Hartana saat konferensi pers, Selasa (26/9/2023).
Petugas BC pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari situ, petugas me dapati terdapat 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang didalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.
Dari hasil penindakan, kata dia petugas mendapatkan jumlah pil ekstasi sebanyak 10.027 butir. Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut.
“Selanjutnya, tim melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita juga berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya bersama BC meningkatkan kemananan, untuk mencegah penyeludupan narkoba di Tanjungpinang.
“Karena dari penelusuran, ini bukan hanya sekali terjadi. Untuk kedepannya, akan kita lakukan pengembangan, dari kurir yang membawa sabu ini,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post