DM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kota Tanjungpinang menggelar razia pajak, di dua titik wilayah setempat.
Hasilnya, Samsat Tanjungpinang meraup uang pajak dari pengendara roda dua dan roda empat yang terjaring, senilai Rp. 35 juta lebih
Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Hanafia mengatakan, setidaknya ada 82 pengendara yang terjaring dalam razia pajak di Jalan DI Panjaitan.
Dia merinci, untuk kendaraan Roda dua yang terjaring ada sebanyak 49 kendaraan, dan kendaraan roda empat sebanyak 33.
“Jadi total keseluruhan ada sebanyak 82 kendaraan yang tidak taat pajak yang terjaring,” ujar Hanafia, Rabu (20/9/2023).
Hanafia menerangkan, dari 82 kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 22 kendaraan bermotor langsung membayar ditempat lokasi razia. Sementara selebihnya, membayar di Kantor Samsat Tanjungpinang
“Jadi total penerimaan PKB yang bayar di tempat di dua lokasi sebesar Rp. 35.431.500 juta rupiah,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Dewi
Discussion about this post