DM – Oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memenuhi panggilan polisi, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Oknum pegawai Rutan berinisial H tersebut mejalani pemeriksaan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (14/9/2023).
“Hari ini sudah memenuhi panggilan, datang pukul 10.00 WIB tadi, untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini masih sebagai saksi,” ujar Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara.
Ipda Alvin menerangkan, surat panggilan pemeriksaan H tersebut dilayangkan pada Senin (11/9/2023) kemarin.
Sebab, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sempat berkoordinasi dengan pihak Rutan, soal H diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Awalnya sudah kordinasi, namun tidak koperatif. Sehingga kita kirimkan surat panggilan, dan baru hadir hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, mengaku sempat mendatangi Mapolresta Tanjungpinang. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih rincik, terkait kedatangannya.
“Ini sebagai bentuk sinergitas sesama APH. Sesuai arahan bapak Dirjen Pas, tiga kunci permasyarakatan maju,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui whatsap.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AR. Polisi berhasil menyita sedikitnya 16 paket.
Saat diperiksa, AR mengaku telah menjual 3 paket sabu kepada oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial H.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post