DM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan setengah kilo lebih sabu-sabu, dan ratusan butir pil ekstasi warna merah.
Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (13/9/2023) dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Narkotika Nasional, hingga Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Plh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara mengatakan 577,8 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 156 butir pil ekstasi tersebut merupakan barang bukti tersangka JT.
“Tersangka JT kita tangkap di Jalan Brigjen Katamso, pasa Minggu 20 Agustus yang lalu,” ujad Ipda Alvin.
Dia menerangkan, setengah kilo sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan menggunakan air mendidih. Sementara, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
“Semua barang bukti yang telah direbus dan diblender dibuang didalam septic tank. Agar tidak bisa dikonsumsi lagi,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post