DM – Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang, Windrasto Dwi Guntoro mengungkapkan hasil audit keuangan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Guntoro (sapaan) mengatakan, bahwa perusahaan plat merah yang ia pimpin itu banyak mengalami kerugian. Dari hasil audit KAP, di tahun 2022 BUMD Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 2,2 Miliar lebih.
“Kerugiannya besar, kalau kita lihat kondisi yang tahun 2022 saja Rp. 2,2 Miliar. Jadi akan kita ekspose ke BPK. Setiap audit dari KAP, laporannya juga diketahui oleh BPK,” ujar Guntoro, Selasa (12/9) kemarin.
Dia menerangkan, semua hasil audit dari KAP akan termonitor oleh BPK. Untuk total keseluruhan kerugian BUMD, kata Guntoro sebesar hampir Rp. 6 Miliar lebih selama 3 tahun.
“Rp. 2,2 Miliar itu hanya 2022. Totalnya Rp.6 miliar lebih dari 3 tahun. Namun sekarang, gaji karyawan yang sebelumnya tidak dibayar selama 7 bulan, sekarang sudah kita cicil,” terang Guntoro.
Menurut Guntoro, kerugian miliaran rupiah tersebut disebabkan ada biaya operasional yang kemungkinan tidak tepat sasaran. Seperti membeli 34 meja di lapak ikan blok B Pasar Baru, dengan menggunakan uang yang berasal dari BUMD.
Namun, iuran meja tidak dipungut selama satu setengah tahun oleh pihak BUMD. Melainkan, iuran tersebut dipungut oleh orang lain. Kondisi ini, kata Guntoro terjadi saat kepemimpinan Direksi PT. TMB sebelumnya.
“Jaman Direksi lama itu tidak dipungut. Tapi dipungut orang lain. Padahal itu punya BUMD. Makanya saya tidak akan melakukan pembiaran,” ungkap Guntoro.
Guntoro mengakui, ia tidak mengetahui penyebab hal seperti itu bisa terjadi. Bahkan, orang (bukan BUMD) yang memungut iuran 34 lapak atau meja tersebut memiliki kwitansi sendiri, per mejanya pedagang dipungut Rp.800 ribu hingga Rp.1,2 juta per bulannya.
“Uangnya uang kita, asetnya aset kita tapi kenapa orang lain yang memungut. Itu namanya preman dalam pasar, apakah juga bekerjasama dengan oknum, kita juga tidak tahu nih. Harusnya, penegak hukum juga bisa langsung memonitor,” kata Guntoro.
Dirut BUMD tersebut juga merincikan, pengeluaran untuk membeli puluhan lapak ikan itu terjadi pada bulan April tahun 2022. “Itu untuk beli nya. Kalau pungutan nya itu, bisa nanti dicek dari penegak hukum, karena kami baru masuk. Yang tau pasti direksi lama,” tegasnya.
Untuk kerugian Rp.2,2 Miliar tersebut, menurut Guntoro Direksi lama harus mempertanggungjawabkan semua pengeluaran selama menjabat. Seperti menerangkan, uang tersebut untuk apa.
“Direksi lama, bukan Plt ya. Jika BPK sudah menanyakan, kan akan dipanggil. Kenapa bisa rugi terus, termasuk masalah meja tadi. Nanti akan ditanya ini untuk apa, kita keluarkan uang untuk beli meja tapi kondisinya dikasih ke orang lain,” kata Guntoro.
Guntoro menambahkan, yang dapat menentukan masalah tersebut akan dilanjutkan atau tidak tergantung hasil audit dari BPK. “BPK masih mencari temuan. Hasil KAP seminggu yang lalu sudah keluar. Tergantung BPK mau dilanjutkan atau tidak. Tapi tergantung KAP juga,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post