DM – Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan buka suara, terkait ada oknum pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum pegawai Rutan Tanjungpinang tersebut diketahui berinisial H. Eri mengatakan, ia telah memerintahkan yang bersangkutan untuk datang ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sudah ada panggilan dari penyidik sebagai saksi, terhadap kasus narkoba AR (inisial). Dan agar menghadap ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi tanggal 14 September,” ujar Eri saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023)
Jika memang oknum pegawainya memang terbukti bersalah, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Namun, ia tetap menunggu perkembangan dari penyidik, dan tetap menggunakan Presumption Of In Nocence atau Praduga tak bersalah.
“Kalau nanti terbukti sudah jelas ada Aturan Hukum yg berlaku. Seperto yang di sampaikan pak Kakanwil, sebelumnya sudah 9 orang yg di pecat , termasuk yg dari Petugas Rutan Tanjung Pinang yg sebelumnya terlibat,” tegasnya.
Eri menerangkan, H (pegawai rutan) sempat tidak masuk untuk bekerja di Rutan beberapa hari yang lalu. Namun, kata dia oknum pegawainya itu kini telah masuk bertugas.
Bahkan, kata Eri tim dari Rutan Tanjungpinang sedang meminta klarifikasi terhadap H, terkait adanya surat pemanggilan dari penyidik Satrsnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Saat ini sudah ada di Kantor, sedang dimintai klarifikasi dan di tanya kenapa beberapa hari tidak masuk kantor,” pungkas Eri.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AR. Polisi berhasil menyita sedikitnya 16 paket.
Saat diperiksa, AR mengaku telah menjual 3 paket sabu kepada oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post