DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang senilai Rp. 500 juta, dari tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar mengatakan tersangka yang mengembalikan uang Rp. 500 juta tersebut berinisial RE.
“Hari ini yang dikembalikan sebesar Rp 500 juta,” Kata Imam, Rabu (6/9/2023).
Imam menerangkan, sebelumnya Penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian dari tersangka Riawan Effendi, senilai Rp 1,5 miliar.
“Sehingga total uang yang
sudah dikembalikan oleh tersangka RE adalah sebesar Rp 2 miliar,” ungkapnya..
Diketahui Kejari Tanjungpinang membidik tersangka dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.
Kegiatan ini merupakan proyek Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Provinsi Kepri dengan alokasi anggaran Rp.33,6 Miliar lebih dari APBN 2019-2020.
Penulis: Mael
Editor: Dewi
Discussion about this post