DM – Empat remaja yang masih berstatus pelajar di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri diringkus polisi, lantaran nekat membobol dan menggasak spare part motor senilai puluhan juta rupiah, di sebuah bengkel di Jalan Adi Sucipto wilayah setempat.
Pelaku pencurian ini masing-masing berinisial AB (16), AN (15), MK (16) dan RE (15). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, pada Minggu (3/9/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP AKP Rifi Sitohang mengatakan keempat pelaku ini telah membobol bengkel motor Ceka Gerage, di jalan Adi Sucipto KM 11 Kota Tanjungpinang.
Dalam perkara ini, kata dia pemilik bengkel mengalami kerugian senilai Rp. 51 juta, dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN di Kijang.
“Dari hasil pengembangan, kita berhasil meringkus pelaku lainnya, yakni AB, MK dan RE di Tanjungpinang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam melancarkan aksinya,” ujar AKP Rifi, Rabu (6/9/2023).
Dari hasil penyelidikan, kata dia tersangka MK berperan melihat kondisi di luar bengkel. Sementara tiga rekannya, masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku mengambil uang Rp. 8,3 juta dan menggasak berbagai jenis spare part sepeda motor. Seperti pelek, sock, hingga aki dan knalpot motor.
“Semua barang hasil curian ini dibawa mereka. Lalu rencananya akan dijual, namun ada beberapa sparepart yang sudah dipasangkan di motor pelaku,” ungkapnya.
Kapolsek menyampaikan, kejadian ini terungkap saat karyawan hendak membuka bengkel tersebut, pada Minggu (3/9/20230 pagi. Kala itu, ia melihat ada beberapa sparepart yang telah raib.
“Sejumlah onderdil dan uang tunai di dalam laci bengkel telah raib. Karyawan tersebut langsung melaporkan ke atasannya,” kata AKP Rifi.
Saat ini, empat pelaku yang masih dibawah umur ini telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
“Namun kita tetap mengacu ke Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post