DM, Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024, pada Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua II, Susi Narulita, dan Wakil Ketua III, Mujib.
Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara, pengambilan sumpah, serta penyematan lencana OPRD Kabupaten Blitar.
Berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171/32440/011.2/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Moh. Ansori resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nur Fathoni yang mengundurkan diri.
Dengan diucapkannya sumpah dan janji oleh Moh. Ansori, maka ia secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, berharap agar Moh. Ansori dapat melanjutkan peran sebagai wakil rakyat sesuai dapil masing-masing. Dia juga berharap agar ide, keaktifan, dan sumbangsihnya dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.
“Kami ucapkan selamat datang, selamat berkarya, dan semoga kehadirannya dapat mewarnai DPRD Kabupaten Blitar lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanah yang diberikan oleh warga Kabupaten Blitar kepada kita semua,” ungkap Suwito.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Bupati Blitar, unsur forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Tiara
Discussion about this post