DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) menerima 10 laporan dari masyarakat, terkait Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 DPRD tingkat Provinsi.
Laporan ini berdasarkan hasil tahapan tanggapan mayarakat terkait DCS Pemilu 2024 untuk DPRD Kepri, yang dibuka oleh KPU sejak 19 hingga 28 Agustus kemarin.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan semua laporan atau tanggapan masyarakat ini telah diteruskan ke Partai Politik (Parpol) terkait.
10 laporan itu, kata Indrawan mengarah kepada satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam DCS.
“Semua laporan sudah kami berikan ke Parpol untuk direspon. Semuanya mengarah ke satu bacaleg,” ujar Indrawan, Jumat (1/9/2023).
Ketua KPU Kepri menegaskan, Parpol diberikan kesempatan sejak 1 hingga 7 September 2023 untuk memberikan jawaban. Jika tidak ada jawaban, maka ada potensi pencoretan Bacaleg dari DCS.
“Jika memang tidak bisa menjawab, maka akan berpotensi caleg ini dapat tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Dia menerangkan, 10 laporan tersebut terkait Bacaleg yang belum mengundurkan diri dari Parpol yang lama, dan terkait status pekerjaan.
Selain tingkat Provinsi, laporan masyarakat terhadap DCS Bacaleg DPRD tingkat Kabupaten dan Kota juga terdapat 10 laporan.
Yakni, Kabupaten Bintan, Anambas satu laporan, Lingga lima Laporan, Karimun dua laporan, dan Kota Batam sebanyak satu laporan.
Dia turut mengapresiasi semua masyarakat yang memberikan tanggapan ini. Ia menilai, masyarakat yang memberikan tanggapan, ingin menghadirkan calon legislatif yang berkualitas.
“Kami apresiasi tanggapan masyarakat, tidak melihat dari jumlahnya. Tapi ini bukti, masyarakat ikut dalam segala tahapan Pemilu 2024,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post