DM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau akan segera menyurati Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam, soal relokasi Kampung Rempang, Kota Batam.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL), saat melakukan aksi demonstrasi dan audensi di Kantor Gubernur Kepri, Kamis (31/8/2023) siang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan isi surat itu, meminta BP Batam untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, jika hendak mematok lahan Pulau Rempang.
“Sudah disurati, untuk mensosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. Tembusan ke Ketua LAKRL, Walikota Batam, hingga Ketua DPRD Batam,” ujar Adi.
Selain itu, kata Sekda Peraturan Daerah (Perda) masih dalam proses. Menurutnya, untuk menerbitkan perda tersebut harus ada kajian secara mendalam oleh akademisi.
Jika sudah ada kajian akademisi, maka rancangan perda tersebut akan disusun. Kemudian ada pengusulan atas regulasi, hingga diterbitkan Perda usai mendapatkan persetujuan.
“Inipun harus dievaluasi oleh Kemendagri. karen syarat Perda harus mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, terkait tidak boleh ada pertentangan,” kata Adi.
Adi menambahkan, bahwa masyarakat Pulau Rempang sangat mendukung adanya pembangunan di tempat tersebut.
Diketahui, puluhan masa demo menolak adanya kebijakan merelokasi ribuan Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Meminta Gubernur Kepri untuk menyurati Presiden hari ini, untuk menghentikan relokasi Pulau Rempang. Karena di sana terdapat 5.000 orang jiwa,” ujar Samiun, salah seorang anggota Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga.
Samiun menerangkan, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membangun tempat panel surya di Pulau Rempang tersebut. Jadi, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk memberikan perhatian.
“Kita menolak, karena yang tinggal di sana orang asli melayu Batam. Mereka sudah turun temurun disini,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan dari BP Batam ini sangat tidak ada keadilan bagi masyarakat melayu yang ada di Kepri.
Selain masalah relokasi, Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga juga menuntut Gubernur Kepri untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) adat dan Tanah Ulya.
“Yang jelas kami menolak, karena BP Batam mau mengusir masyarakat rempang,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Dewi
Discussion about this post